30 September, 2023
Salah satu bentuk pelayanan prima aparatur peradilan yang mempunyai nilai strategis sekaligus dapat menjadi ujung tombak pelayanan prima pengadilan adalah layanan One Stop Service, lembaga One Stop Service merupakan bentuk mekanisme dan sistem kerja pelayanan perkara kepada para pihak pencari keadilan dengan layanan terpadu menggunakan satu pintu dimana semua urusan yang berkenaan dengan keperluan pengurusan administrasi perkara mulai dari pendaftaran sampai kepada pengurusan hasil dan pelaksanaan putusan diselesaikan sampai tuntas di one stop service.
One stop service dilaksanakan di Institusi Peradilan dalam rangka reformasi birokrasi dalam mengkemas sistem Pola Bindalmin melalui meja-meja yang lebih tertata, sistemik, sederhana, tuntas dan transparan, sehingga betul-betul mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang pada muaranya layanan ini dapat memberi kenyamanan, keamanan dan kepuasan bagi pencari keadilan yang sekaligus bertujuan secara internal untuk meningkatkan profesionalitas, efisiensi dan efektifitas kerja sehingga penulis tertarik mengangkat permasalahan One Stop Service sebagai lembaga strategis yang dapat lebih efektif memberikan pelayanan prima pengadilan.