8 Desember, 2024
Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur yang jelas serta terukur pada Zona Integritas menuju WBK.
Target yang ingin dicapai:
1. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menuju WBK/WBBM
2. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menuju WBK/WBBM
3. Meningkatnya kinerja menuju WBK/WBBM
Untuk mencapai target tersebut Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin melakukan upaya dengan indikator-indikator sebagai berikut :
1. SOP Kegiatan Utama
a. Membuat SOP yang mengacu pada bisnis proses
b. Membuat SOP turunan yang diterbitkan oleh pusat
c. Membuat SOP inovasi
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen bisnis proses pusat, SOP pusat, SOP Inovasi
d. Memastikan pelaksanaan tugas pegawai sesuai SOP dengan memasang informasi tentang alur atau prosedur layanan.
Kegiatan ini juga dilengkapi dengan pemasangan alur prosedur layanan dan foto-foto kegiatan.
e. Melakukan evaluasi SOP
f. Membuat laporan hasil evaluasi SOP
2. E-Office
Pengukuran indikator ini dengan mengacu:
a. sistem pengukuran kinerja unit melalui aplikasi E-Monev, SIPP, dan Komdanas
b. sistem pengukuran individu melalui jurnal harian melaui aplikasi E-LLK
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung aplikasi E-Monev, SIPP, Komdanas dan E-LLK.
c. Memastikan manajemen SDM dengan menggunakan Aplikasi SIKEP
d. Pelayanan publik berbasis aplikasi : penggunaan IT di PTSP, SIPP, Antrian Sidang, Aplikasi PNBP Online, adanya Website dan adanya Sosial Media (Facebook, IG, dan Youtube). Kegitan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: Capture Website, aplikasi layanan dan media sosial.
e. Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pemanfaatan teknologi informasi per 6 bulan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen monitoring
3. Keterbukaan informasi publik.
Indikator yang dilakukan yang mengacu pada kebijakan tentang keterbukaan informasi publik yang sudah di terapkan di pengadilan Militer I-06 Banjarmasin meliputi:
a. Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai, disertai sikap dan keterbukaan. Prosedur yang memadai dengan indikasi memiliki website yang mudah diakses
b. Menerapkan keterbukaan informasi publik meliputi persyaratan berperkara, alur berperkara, biaya perkara melalui spanduk/banner , website dan media sosial.
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Capture anggaran DIPA di Website, Capture spanduk, Website dan Medsos.
c. Monitoring dan evaluasi.
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan informasi publik. Membuat laporan hasil monitoring yang di dukung dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen laporan.
[/su_tab] [su_tab title=”KEGIATAN” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]