4 Juni, 2023
A.Syarat dan Prosedur Pengajuan
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
B. Registrasi
C. Tanggapan Atas Keberatan
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
Sumber : SK KMA NO. 1-144/KMA/SK/I/2011