4 Juni, 2023
KEPALA PENGADILAN MILITER
Tugas Pokok dan Fungsi dari Kepala Pengadilan Militer adalah sebagai berikut :
WAKIL KEPALA PENGADILAN MILITER
Tugas Pokok dan Fungsi dari Wakil Kepala Pengadilan Militer adalah sebagai berikut :
HAKIM MILITER
Tugas Pokok dan Fungsi dari Hakim Militer adalah sebagai berikut :
KEPANITERAAN
Tugas Pokok dan Fungsi dari Kepaniteraan adalah sebagai berikut :
KESEKRETARIATAN
Tugas Pokok dan Fungsi dari Kesekretariatan adalah sebagai berikut :
PANITERA PENGGANTI
Tugas Pokok dan Fungsi dari Panitera Pengganti adalah sebagai berikut :
SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN
Sub bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
KASUBBAG PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN
Tugas Pokok dan Fungsi dari Kasubbag Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan adalah sebagai berikut :
STAF SUBBAG PTIP
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.
KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA
Tugas Pokok dan Fungsi dari Kasubbag Kepegawaian Organisasi dan Tata Lakasna adalah sebagai berikut :
SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan
KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
Tugas Pokok dan Fungsi dari Kasubbag Umum dan Keuangan adalah sebagai berikut :
Staf (Bendahara Pengeluaran) :
Staf I :
Staf II :
Staf III :